Tinggalkan komentar

Analisis UU PT: Strategi Baru Liberalisasi Pendidikan Tinggi

Oleh Arjuna Putra Aldino

UU PT resmi disahkan pada tanggal 13 Juli kemarin. Namun ada beberapa pasal-pasal yang tertera dalam UU tersebut yang masih kontroversial. Yang menjadi pusat perhatian kita dalam analisis kali ini adalah adanya pasal yang bernafaskan liberalisasi sistem pendidikan nasional terutama pendidikan tinggi. Setelah UU BHP ditolak oleh MK (mahkamah konstitusi), kini UU PT merupakan strategi baru liberalisasi pendidikan tinggi yang berhasil lolos parlemen. Konsep liberalisasi yang melepaskan peran dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Ada beberapa pasal yang bernafaskan liberalisasi,yakni

Pasal 65 menyatakan PTN berhak mengelola kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah dan wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi. Pasal ini menyiratkan pemberian hak sapenuhnya kepada PTN untuk mengelola kekayaan Negara kecuali tanah dan wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi. Tidak menutup kemungkinan PTN menyewakan fasilitas-fasilitasnya seperti hotel, auditorium dan lainnya untuk disewakan secara umum.

Dan tidak kaget pula jika di kampus kita, mahasiswa sulit untuk menggunakan auditorium karena kalah booking dengan pihak luar dan harga hotel pun disamaratakan antara harga mahasiswa dari kampusnya sendiri dengan pihak luar kampus yang cenderung mahal. Ini semua demi mengembangkan dana abadi. PTN sudah bersifat seperti Badan Usaha layaknya Perseroan Terbatas yang berorientasi profit. Paradigma berfikirnya adalah Semua asset yang sekiranya dapat disewakan dan menghasilkan keuntungan, kenapa tidak?

Akhirnya semua asset dikomersialisasikan secara umum. Jika mahasiswa dalam menggunakan fasilitas kampus dikenakan tarif atau diwajibkan untuk membayar dengan harga murah sekalipun, ini sudah merupakan kategori liberalisasi pelayanan pendidikan. Karena fasilitas kampus sudah merupakan hak mahasiswa sebagai masyarakat kampus dan dananya sudah ditopang oleh 20% APBN bahkan dipungut secara langsung melalui Sumbangan Pengembangan Lembaga (SPL) atau Sumbangan Pengembangan Mutu Akademik (SPMU) dan istilah lainnya yang dibayarkan saat pertama masuk kuliah

Selanjutnya Pasal 84 menyatakan Masyarakat dapat berperan serta dalam pendanaan Pendidikan Tinggi. Salah satu bentuk pendanaan dari masyarakat kepada pendidikan tinggi adalah Dana abadi Pendidikan Tinggi.

Artinya pendidikan tinggi dijadikan sebagai arena penanaman modal layaknya pasar saham oleh semua kalangan masyarakat. Perlu diingat bahwa pendanaan pendidikan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah bukan dialihkan kepada masyarakat. Disini pemerintah melepaskan tanggung jawabnya. Bahkan dalam Pasal 86 pemerintah mengajak dunia usaha dan dunia industri untuk memberikan bantuan dana kepada pendidikan tinggi. Disinilah sistem pendidikan yang berpola kapitalisasi-liberal akan terbentuk.

Makna Pasal ini sejalan dengan Perpres 77 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Pendidikan termasuk sektor yang terbuka bagi penanaman modal asing dengan maksimal 49%. Hal ini bertentangan dengan point Mencerdaskan kehidupan bangsa, dalam UUD 1945 merupakan mkewajiban Negara. Dengan kewenangan dan kewajiban yang lebih besar kepada pemerintah yang tengah berkuasa.

Berikutnya Pasal 90 menyatakan Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya sebentar lagi kita akan melihat University of OXFORD, University of Cambridge, Harvard University di sekitar kita. Kita tidak perlu repot-repot pergi ke amerika jika ingin bersekolah di Harvard. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana dengan nilai-nilai kearifan lokal bangsa kita? Dan bagaimana dengan nilai-nilai ke-indonesiaan kita? Apakah semua ini tidak mengancam? Dengan derasnya arus globalisasi dan teknologi saja nilai-nilai kearifan lokal danm ke-indonesiaan kita sudah kian rapuh.

Apalagi globalisasi sudah benar-benar hadir didepan mata kita melalui aspek pendidikan yang sekiranya sangat vital bagi peradaban Indonesia. Pendidikan bukan hanya diartikan sebagai transfer ilmu pengetahuan. Akan tetapi di dalam proses pendidikan terdapat upaya mewariskan dan menyebarkan nilai-nilai. Baik nilai moral, kultural dan lainnya. Pendidikan lahir seiring dengan keberadaan manusia, bahkan dalam proses pembentukan masyarakat pendidikan ikut andil untuk menyumbangkan proses-proses perwujudan pilar-pilar penyangga masyarakat. Disini pendidikan menjadi instrumen kekuatan sosial masyarakat untuk mengembangkan suatu sistem pembinaan anggota masyarakat yang relevan. Agen yang berfungsi sebagai transmitor produk budaya kepada anggota masyarakat (khususnya generasi muda) adalah pendidikan.

Antara pendidikan dan kebudayaan terdapat hubungan yang sangat erat dalam arti keduanya berkenaan dengan suatu hal yang sama yakni nilai-nilai. Dalam konteks kebudayaan justru pendidikan memainkan peranan sebagai agen pengajaran nilai-nilai budaya. Disini dapat ditangkap bahwa pada dasarnya pendidikan adalah suatu proses pembentukan kualitas manusia sesuai dengan kodrat budaya yang dimiliki. Oleh karena itu, perguruan tinggi asing menyelenggarakan pendidikan di bangsa ini patut di koreksi. Yang ditakutkan adalah terdegradasinya local wisdom karena proses pendidikan tidak luput dari proses penyebaran nilai-nilai begitu juga pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi asing.

Tinggalkan komentar